1. Tugas dan Tanggung Jawab
Setiap anggota Bakamla Palu memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, baik dalam pengawasan laut, patroli maritim, penegakan hukum, maupun koordinasi dengan instansi terkait. Tugas utama mencakup pengawasan keamanan laut, penanggulangan pelanggaran maritim, serta penyelamatan dan evakuasi di laut.
2. Pengawasan dan Patroli Laut
- Rencana Patroli: Menyusun jadwal patroli laut berdasarkan area yang rawan pelanggaran atau insiden maritim. Patroli dilakukan secara rutin dan acak untuk meminimalkan potensi ancaman.
- Pelaksanaan Patroli: Menggunakan kapal patroli yang telah ditentukan untuk menjalankan tugas pengawasan laut. Patroli dilakukan baik di siang maupun malam hari dengan fokus pada pemantauan pergerakan kapal dan aktivitas ilegal di laut.
- Laporan Patroli: Setiap patroli harus didokumentasikan dengan laporan yang memuat lokasi patroli, waktu, temuan di lapangan, serta tindakan yang diambil.
3. Penegakan Hukum
- Pendeteksian Pelanggaran: Setiap pelanggaran maritim, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran lalu lintas kapal, harus segera dideteksi melalui patroli atau informasi dari masyarakat.
- Tindakan Penegakan: Jika pelanggaran ditemukan, petugas wajib menindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan kapal, penahanan barang bukti, dan pembuatan laporan untuk diserahkan ke instansi penegak hukum terkait.
- Koordinasi Penegakan Hukum: Kerjasama dengan TNI AL, Polair, dan pihak berwenang lainnya harus dilakukan segera setelah pelanggaran terdeteksi.
4. Penanganan Keadaan Darurat
- Panggilan Darurat: Dalam situasi darurat, seperti kecelakaan kapal atau bencana alam di laut, Bakamla Palu bertugas untuk memberikan bantuan dengan menggunakan kapal penyelamat atau peralatan yang sesuai.
- Evakuasi: Evakuasi korban dilakukan dengan prosedur yang terstruktur, memastikan keselamatan para korban dan menghindari kerusakan lebih lanjut pada kapal atau lingkungan sekitar.
- Koordinasi dengan Basarnas dan Polair: Dalam penanganan situasi darurat, koordinasi dengan instansi terkait seperti Basarnas dan Polair sangat penting untuk kelancaran operasi penyelamatan.
5. Koordinasi dan Kolaborasi
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Bakamla Palu wajib melakukan koordinasi rutin dengan TNI AL, Polair, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk berbagi informasi terkait aktivitas maritim dan ancaman yang ada di perairan Sulawesi Tengah.
- Pertemuan dan Latihan Bersama: Mengadakan pertemuan dan latihan bersama dengan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus dan situasi maritim yang terjadi.
6. Pelaporan dan Dokumentasi
- Pelaporan Rutin: Setiap kegiatan patroli, penegakan hukum, dan penanganan darurat harus dilaporkan secara tertulis dalam bentuk laporan harian atau mingguan.
- Dokumentasi Kasus: Setiap kasus pelanggaran atau insiden harus didokumentasikan dengan lengkap, termasuk data pelaku, bukti yang ditemukan, serta tindakan yang diambil.
7. Penilaian dan Evaluasi Kinerja
- Evaluasi Operasional: Setiap akhir bulan, dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dilakukan oleh Bakamla Palu, termasuk patroli, penegakan hukum, dan penanganan keadaan darurat.
- Peningkatan Kinerja: Berdasarkan hasil evaluasi, akan dilakukan peningkatan kinerja dan pembenahan terhadap SOP yang ada, agar dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas.
SOP ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh anggota Bakamla Palu dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan efektivitas.