Bakamla Palu, sebagai unit operasional dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, beroperasi dengan mengikuti berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum maritim yang efektif. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kami:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Sebagai payung hukum utama, undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, serta pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Bakamla berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut di seluruh wilayah Indonesia. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini mengatur tentang pelayaran, termasuk ketentuan keselamatan pelayaran, hak dan kewajiban kapal, serta penegakan hukum terkait dengan keselamatan laut. Bakamla Palu bertugas untuk memastikan pelayaran di wilayah Sulawesi Tengah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Peraturan ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bakamla dalam melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di laut. Bakamla Palu beroperasi sesuai dengan pedoman yang diatur dalam peraturan presiden ini untuk menjalankan fungsi pengawasan maritim. - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 66 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pengawasan pelayaran, termasuk pelaksanaan pengawasan kapal, syarat keselamatan pelayaran, dan pengendalian lalu lintas laut. Bakamla Palu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelayaran di perairan Sulawesi Tengah sesuai dengan standar keselamatan. - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penegakan Hukum Maritim
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla Palu dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut, termasuk illegal fishing, pencemaran laut, dan kegiatan ilegal lainnya yang merusak ekosistem laut. - Peraturan Kepala Bakamla Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakamla
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan tanggung jawab setiap unit operasional Bakamla, termasuk Bakamla Palu, untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim berjalan dengan baik. - Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam laut di wilayah Sulawesi Tengah. Bakamla Palu bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan laut di wilayah ini. - Protokol Kerjasama dengan TNI AL, Polair, dan Instansi Terkait
Regulasi ini mencakup mekanisme kerja sama antara Bakamla Palu dan TNI AL, Polair, Dinas Perhubungan, Basarnas, serta instansi terkait lainnya dalam rangka pengawasan laut, penegakan hukum, dan penanganan situasi darurat di laut.
Bakamla Palu selalu berusaha untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada demi menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut di wilayah Sulawesi Tengah. Kami terus beradaptasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum maritim.